Balai PK Pontianak melalui Satuan Pelayanan Jakarta Melakukan Penanganan Buaya Muara sebagai Tindak Lanjut Laporan Masyarakat
Rabu, 21 Januari 2026 WIB




Hai #SahabatBahari! 🌊
Pada Selasa (20/1), Balai Pengelolaan Kelautan (PK) Pontianak melalui Satuan Pelayanan Jakarta melakukan penanganan buaya muara (Crocodylus porosus) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait permohonan evakuasi buaya yang dipelihara secara mandiri sejak tahun 2020. Dengan ukuran mencapai ±2 meter, masyarakat menyatakan tidak lagi mampu melakukan perawatan secara aman.
Evakuasi dilakukan di Desa Kulur, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dengan melibatkan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka. Buaya kemudian dipindahkan ke lokasi penampungan sementara untuk menjalani proses rehabilitasi dan habituasi sebelum rencana pelepasliaran ke habitat alaminya.
Sebagai bagian dari prosedur, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Appendiks CITES antara masyarakat dan petugas. Selanjutnya, buaya direlokasi ke penampungan sementara milik PT Jenggala Bentala Indonesia di Kota Depok, dengan dukungan komunitas pecinta reptil serta pendampingan dokter hewan.
Kegiatan ini juga diiringi koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat sebagai upaya penguatan sinergi dalam penanganan konflik buaya yang menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
#BalaiPKPontianak #EvakuasiBuaya #BuayaMuara #SatwaDilindungi #KonservasiKelautan #KKP #ResponCepat #LindungiSatwa
Jl. Husein Hamzah No. 1, Kel. Pal Lima, Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
(0561)766691
Email: bpsplpontianak@kkp.go.id; bpsplpontianak@gmail.com
Call Center KKP: 141