Balai PK Pontianak Melaksanakan Koordinasi Penanganan Informasi terkait Dugaan Kegiatan Ilegal Pemanfaatan Biota Perairan Dilindungi di Kubu Raya
Selasa, 12 Mei 2026 WIB




Pada Selasa (12/5), Balai PK Pontianak melaksanakan respon cepat penanganan informasi terkait dugaan kegiatan ilegal pemanfaatan biota perairan dilindungi berupa “Tournamen Mancing Buaya” yang beredar di media sosial di wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Pihak yang terlibat berjumlah 7 orang, terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan.
Tim Respon Cepat Balai PK Pontianak melakukan koordinasi Bersama pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Ambawang serta perwakilan DPC Laskar Pemuda Melayu (LPM) Sungai Ambawang selaku penyelenggara kegiatan, guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi, informasi yang beredar diketahui merupakan penyalahgunaan konten oleh oknum tidak bertanggung jawab, dimana kegiatan yang sebenarnya adalah “Tournamen Mancing Lele”.
Dalam kesempatan tersebut, Balai PK Pontianak juga memberikan sosialisasi terkait status perlindungan buaya serta kewenangan pengelolaannya yang saat ini berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya Perlindungan, Pelestarian dan Pemanfaatan biota perairan yang dilindungi serta bijak dalam menyikapi dan menyebarkan informasi di media sosial.
Jl. Husein Hamzah No. 1, Kel. Pal Lima, Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
(0561)766691
Email: bpsplpontianak@kkp.go.id; bpsplpontianak@gmail.com
Call Center KKP: 141