Prosedur Permintaan Informasi Publik 2026

Rabu, 24 Juni 2026 WIB

Halo #SahabatBahari! Keterbukaan informasi adalah komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel.

Kini, pengajuan informasi publik di Balai PK Kupang bisa dilakukan dengan mudah dan Gratis (Tidak Dipungut Biaya)! 

*(Kecuali untuk biaya penggandaan/perekaman sesuai ketentuan PNBP yang ditanggung oleh pemohon).

👉 Bagaimana caranya?

1. Ajukan permohonan melalui Website PPID Balai PK Kupang.

2. Unggah dokumen persyaratan (KTP, Surat Pengantar, & Daftar Pertanyaan) pada tautan: bit.ly/Upload_Dokumen_Permohonan_Informasi2024

Geser slide untuk melihat alur, syarat lengkap, serta ketentuan waktu prosesnya, ya! ➡️

#BijakMengelolaLaut #BalaiPKKupang #PPIDKKP #KeterbukaanInformasiPublik #InformasiPublik

Logo Logo
PPID BALAI PENGELOLAAN KELAUTAN KUPANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang

0811-3831-1708 / 0380-890421

Email: BPKel_kupang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 148445
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia