Prosedur Permintaan Informasi Publik 2026
Rabu, 24 Juni 2026 WIB

Halo #SahabatBahari! Keterbukaan informasi adalah komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Kini, pengajuan informasi publik di Balai PK Kupang bisa dilakukan dengan mudah dan Gratis (Tidak Dipungut Biaya)!
*(Kecuali untuk biaya penggandaan/perekaman sesuai ketentuan PNBP yang ditanggung oleh pemohon).
👉 Bagaimana caranya?
1. Ajukan permohonan melalui Website PPID Balai PK Kupang.
2. Unggah dokumen persyaratan (KTP, Surat Pengantar, & Daftar Pertanyaan) pada tautan: bit.ly/Upload_Dokumen_Permohonan_Informasi2024
Geser slide untuk melihat alur, syarat lengkap, serta ketentuan waktu prosesnya, ya! ➡️
#BijakMengelolaLaut #BalaiPKKupang #PPIDKKP #KeterbukaanInformasiPublik #InformasiPublik
Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang
0811-3831-1708 / 0380-890421
Email: BPKel_kupang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141