PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di Balai Pengelolaan Kelautan Kupang.
Setiap Warga Negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan informasi dapat diajukan melalui:
Pemohon cukup mengisi formulir permohonan, melampirkan identitas dan menyiapkan surat permohonan yang diperlukan.
Tidak. Layanan informasi publik diberikan secara gratis. Apabila pemohon menghendaki salinan fisik (hardcopy), biaya penggandaan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak. Layanan informasi publik diberikan secara gratis. Apabila pemohon menghendaki salinan fisik (hardcopy), biaya penggandaan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja apabila diperlukan.
Informasi publik terdiri atas:
Informasi publik terdiri atas:
Tidak. Informasi yang dikecualikan tidak dapat diberikan karena dapat mengganggu kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, seperti informasi yang berkaitan dengan keamanan negara, rahasia pribadi, atau informasi lain yang telah ditetapkan melalui uji konsekuensi.
Pemohon dapat memantau status permohonan melalui akun pada website PPID atau menghubungi petugas PPID menggunakan nomor kontak dan email resmi.
Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang
0811-3831-1708 / 0380-890421
Email: BPKel_kupang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141