FAQ

Cari jawaban pertanyaan Anda di sini

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di Balai Pengelolaan Kelautan Kupang.

Setiap Warga Negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan informasi dapat diajukan melalui:

  • Website PPID Balai PK Kupang;
  • Datang langsung ke ruang layanan PPID;
  • Email resmi kantor; atau
  • Kanal pelayanan lainnya yang disediakan.

Pemohon cukup mengisi formulir permohonan, melampirkan identitas dan menyiapkan surat permohonan yang diperlukan.

Tidak. Layanan informasi publik diberikan secara gratis. Apabila pemohon menghendaki salinan fisik (hardcopy), biaya penggandaan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak. Layanan informasi publik diberikan secara gratis. Apabila pemohon menghendaki salinan fisik (hardcopy), biaya penggandaan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja apabila diperlukan.

Informasi publik terdiri atas:

  • Informasi Berkala;
  • Informasi Serta Merta;
  • Informasi Tersedia Setiap Saat; dan
  • Informasi yang Dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi publik terdiri atas:

  • Informasi Berkala;
  • Informasi Serta Merta;
  • Informasi Tersedia Setiap Saat; dan
  • Informasi yang Dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak. Informasi yang dikecualikan tidak dapat diberikan karena dapat mengganggu kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, seperti informasi yang berkaitan dengan keamanan negara, rahasia pribadi, atau informasi lain yang telah ditetapkan melalui uji konsekuensi.

Pemohon dapat memantau status permohonan melalui akun pada website PPID atau menghubungi petugas PPID menggunakan nomor kontak dan email resmi.

Logo Logo
PPID BALAI PENGELOLAAN KELAUTAN KUPANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang

0811-3831-1708 / 0380-890421

Email: BPKel_kupang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 131581
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia