Sinergi Aparat di Biak Tindaklanjuti Laporan OSINT Dugaan Perdagangan Penyu Dilindungi
Selasa, 17 Maret 2026 WIB
Biak Numfor – Upaya perlindungan biota laut dilindungi terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi di Kabupaten Biak Numfor. Tim gabungan yang terdiri dari Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Kupang Satpel Biak, Stasiun PSDKP Biak, Lanal Biak, dan Polairud Biak melaksanakan rapat persiapan tindak lanjut laporan Open Source Intelligence (OSINT) pada Selasa (17/3/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat PSDKP ini membahas laporan terkait dugaan aktivitas penangkapan dan konsumsi ilegal penyu di Pasar Tradisional Karmel Bosnik, Distrik Biak Timur. Penyu diketahui merupakan satwa yang dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025, sehingga segala bentuk pemanfaatannya seperti penangkapan, kepemilikan, hingga perdagangan dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam rapat tersebut disepakati langkah-langkah tindak lanjut berupa klarifikasi lapangan serta pelaksanaan sosialisasi secara door to door kepada pihak yang terlibat, termasuk individu yang mengunggah konten terkait penyu. Selain itu, tim juga akan menyusun rekomendasi hasil penanganan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, tim langsung melakukan kunjungan ke Kampung Opiaref untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Balai PK Kupang Satpel Biak menyampaikan sosialisasi mengenai status perlindungan biota laut, termasuk penyu, serta sanksi hukum atas pelanggaran pemanfaatannya.
Dalam kesempatan tersebut, seorang kreator konten bernama Ronald Rumbino memberikan klarifikasi bahwa unggahan video yang menampilkan penyu bukan bertujuan untuk mendukung praktik ilegal, melainkan untuk mempromosikan aktivitas pasar ikan Bosnik. Ia menegaskan tidak melakukan pembelian maupun penjualan penyu, serta menyampaikan permohonan maaf karena belum memahami ketentuan hukum yang berlaku.
Tim juga mengajak masyarakat dan para kreator konten untuk berperan aktif dalam menyebarluaskan edukasi terkait perlindungan biota laut serta melaporkan apabila menemukan adanya praktik perdagangan satwa dilindungi.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penanganan kasus.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan biota laut semakin meningkat, serta praktik pemanfaatan ilegal dapat dicegah melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang
0811-3831-1708 / 0380-890421
Email: BPKel_kupang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141