Gerai Pelayanan Sini Situ Hadirkan Verifikasi Lapangan SIUPKK di Kawasan Konservasi Gili Matra

Kamis, 18 Desember 2025 WIB

Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang terus memperkuat layanan perizinan pemanfaatan ruang laut melalui Gerai Pelayanan Sini Situ, salah satunya dengan pelaksanaan verifikasi lapangan permohonan Izin SIUPKK di Kawasan Konservasi Gili Matra, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis, 18 Desember 2025

Kegiatan verifikasi lapangan ini dilaksanakan sebagai bagian dari layanan langsung Gerai Pelayanan Sini Situ, yang bertujuan mendekatkan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha sekaligus memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut di kawasan konservasi berjalan sesuai ketentuan. Verifikasi dilakukan terhadap permohonan SIUPKK Perumda Amerta Dayan Gunung untuk kegiatan penempatan infrastruktur lainnya berupa pipa bawah air di wilayah Gili Air.

Melalui layanan Gerai Pelayanan Sini Situ, tim verifikasi lapangan BKKPN Kupang melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen permohonan dengan kondisi eksisting di lapangan, termasuk kesesuaian lokasi dengan zonasi kawasan konservasi, aktivitas masyarakat, usaha eksisting, pariwisata alam perairan, serta kondisi ekosistem dan keberadaan biota dilindungi

Proses verifikasi lapangan didampingi langsung oleh pemohon guna memperoleh keterangan teknis yang lebih detail. Tim juga melakukan penelusuran jalur pipa eksisting yang telah terpasang sejak tahun 2020 dengan menggunakan GPS, serta melakukan penilaian kondisi ekosistem pada lokasi yang tercantum dalam dokumen PKKPRL

Pelaksanaan verifikasi lapangan melalui Gerai Pelayanan Sini Situ ini menjadi tahapan awal yang penting dalam proses penerbitan perizinan berusaha di kawasan konservasi, sekaligus wujud komitmen BKKPN Kupang dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berbasis perlindungan ekosistem. Hasil verifikasi selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Lapangan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku

Melalui inovasi layanan Gerai Pelayanan Sini Situ, BKKPN Kupang berharap pelayanan perizinan pemanfaatan ruang laut di kawasan konservasi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap menjaga prinsip keberlanjutan sumber daya kelautan.

Logo Logo
PPID BALAI PENGELOLAAN KELAUTAN KUPANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang

0811-3831-1708 / 0380-890421

Email: BPKel_kupang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 148571
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia