BKKPN Kupang Gelar Sosialisasi Penanganan Pengaduan, SPIP, Anti Gratifikasi, dan Benturan Kepentingan dalam Peringatan HAKORDIA 2025

Senin, 8 Desember 2025 WIB

Kupang, 8 Desember 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang melalui Pokja 5 Pengawasan Tim Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penanganan pengaduan, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengendalian gratifikasi, dan penanganan benturan kepentingan.

Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin, 8 Desember 2025 dan diikuti oleh seluruh pegawai BKKPN Kupang, baik pegawai struktural, fungsional, hingga tenaga kontrak. Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen BKKPN Kupang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sesuai semangat HAKORDIA 2025 dengan tema “Satukan Aksi Basmi Korupsi”.

Kepala BKKPN Kupang dalam sambutannya menyampaikan bahwa memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan pemahaman pegawai terhadap regulasi antikorupsi merupakan langkah penting dalam pencegahan pelanggaran di lingkungan kerja. “Integritas bukan hanya slogan, tetapi harus dipahami, dijalankan, dan menjadi budaya seluruh pegawai,” tegasnya.

Pada sesi materi, narasumber menjelaskan dasar hukum serta tata cara penanganan pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2020. Materi mencakup definisi pengaduan, peran whistleblower, serta saluran resmi pengaduan seperti www.lapor.go.id, WBS KKP, dan kanal komunikasi lainnya. Pemahaman mengenai fungsi Tim Penanganan Pengaduan (TPP) juga dipaparkan sebagai langkah tindak lanjut laporan masyarakat dan pegawai

Selanjutnya, peserta mendapatkan penjelasan mengenai penerapan SPIP sebagai upaya memperkuat efektivitas organisasi. SPIP merupakan proses pengendalian internal yang dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi melalui tata kelola yang efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan pada regulasi. Narasumber juga menekankan unsur-unsur SPIP, meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan

Selain itu, materi terkait pengendalian gratifikasi dibahas mengacu pada Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2021 serta ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peserta diingatkan mengenai prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, serta kewajiban melaporkan gratifikasi. Mekanisme pelaporan melalui aplikasi GOL KKP dijelaskan sebagai sarana pelaporan yang mudah dan terintegrasi

Pada sesi terakhir, peserta mempelajari pedoman penanganan benturan kepentingan sesuai Peraturan Menteri KKP Nomor 13 Tahun 2016. Benturan kepentingan dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti pemberian fasilitas, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, perangkapan jabatan, maupun kepentingan afiliasi. Pencegahan dilakukan dengan menandatangani Pakta Integritas, mematuhi kode etik, serta mengoptimalkan layanan pelaporan pengaduan.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kesadaran seluruh pegawai BKKPN Kupang terhadap prinsip integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Melalui edukasi berkelanjutan, BKKPN Kupang berkomitmen membangun lingkungan kerja yang bebas korupsi, responsif terhadap pengaduan masyarakat, dan mendukung penuh implementasi zona integritas menuju WBBM.

 

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Pokja 5 Pengawasan mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan peringatan HAKORDIA sebagai momentum memperkuat kolaborasi dalam memberantas korupsi, dimulai dari lingkungan kerja sendiri.

Logo Logo
PPID BALAI PENGELOLAAN KELAUTAN KUPANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang

0811-3831-1708 / 0380-890421

Email: BPKel_kupang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 148576
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia