Balai PK Kupang Tunjukkan Komitmen Keterbukaan Informasi dalam Uji Publik Monev KIP KKP 2025

Kamis, 29 Januari 2026 WIB

Jakarta [29/01] – Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Kupang menunjukkan komitmen kuat dalam penerapan keterbukaan informasi publik pada kegiatan Uji Presentasi Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2025, bertempat di Ruang Tuna, Gedung Mina Bahari IV KKP, Jakarta Pusat, dan melibatkan Komisi Informasi Pusat, KKP, serta praktisi keterbukaan informasi publik.

Uji Presentasi Publik merupakan rangkaian penting dalam pelaksanaan Monev KIP KKP 2025. Sebelumnya, seluruh unit kerja telah mengikuti tahapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ). Dari hasil SAQ tersebut, sebanyak 25 persen Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari masing-masing Direktorat Jenderal terpilih untuk mengikuti sesi Uji Presentasi Publik.

Dalam skema penilaian Monev KIP, 80 persen bobot penilaian berasal dari SAQ, sementara 20 persen lainnya berasal dari Presentasi Uji Publik. Penilaian presentasi difokuskan pada dua aspek utama, yaitu Komitmen Organisasi serta Inovasi dan Strategi PPID Pelaksana dalam memberikan layanan keterbukaan informasi publik.

Aspek Komitmen Organisasi meliputi kepemimpinan dan dukungan pimpinan, tata kelola PPID, kepatuhan terhadap regulasi, kualitas layanan informasi, serta pembinaan internal. Sementara itu, Aspek Inovasi dan Strategi mencakup inovasi layanan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, manfaat bagi masyarakat, serta keberlanjutan dan potensi replikasi.

Dalam pelaksanaan uji presentasi, PPID Pelaksana diberikan waktu presentasi selama tujuh menit, dilanjutkan dengan sesi pendalaman oleh tim penilai selama lima menit, serta sesi klarifikasi dan closing statement selama delapan menit.

Pada kesempatan tersebut, PPID Balai PK Kupang memaparkan praktik keterbukaan informasi publik secara langsung oleh Imam Fauzi selaku PPID BKKPN Kupang, dengan menggunakan media presentasi berbentuk video. Proses presentasi berjalan lancar dan mendapat perhatian dari Tim Penilai yang terdiri atas Tim Pertimbangan PPID KKP, Komisioner Komisi Informasi Pusat, serta praktisi dan jurnalis yang konsen terhadap isu keterbukaan informasi publik. 

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah isu strategis dibahas, antara lain perencanaan keterbukaan informasi publik, pengukuran keberhasilan layanan informasi, evaluasi aplikasi layanan publik, strategi pembaruan informasi agar mudah diakses masyarakat, serta upaya percepatan standar pelayanan informasi di setiap balai.

Sebagai bagian dari pelayanan publik, Balai PK Kupang terus berkomitmen meningkatkan kualitas keterbukaan informasi. Hal ini dibuktikan dengan perolehan predikat Informatif selama empat tahun berturut-turut, penguatan koordinasi dengan unit pusat, kerja sama dengan media pers, serta pemanfaatan blasting grup WhatsApp untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.

 

Berdasarkan hasil Monev, rata-rata waktu pelayanan informasi publik di Balai PK Kupang tercatat sekitar lima hari kerja, menunjukkan upaya berkelanjutan dalam memberikan layanan informasi yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Logo Logo
PPID BALAI PENGELOLAAN KELAUTAN KUPANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang

0811-3831-1708 / 0380-890421

Email: BPKel_kupang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 150972
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia