Rapat Koordinasi Perizinan Berusaha SIUPKK 2026

Rabu, 22 Juli 2026 WIB

Kupang – Balai Pengelolaan Kelautan (PK) Kupang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perizinan Berusaha SIUPKK KBLI 91039 pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 10.00 WITA hingga selesai secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini melibatkan Direktorat Konservasi Ekosistem Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, pelaku usaha, asosiasi, serta pemangku kepentingan yang beraktivitas di sejumlah kawasan konservasi yang menjadi wilayah kerja Balai PK Kupang.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil Forum Konsultasi Publik (FKP) Review Standar Pelayanan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Tahun 2026. Dalam forum tersebut, pelaku usaha Live on Board (LoB) yang beroperasi dan melintas di beberapa kawasan konservasi menyampaikan masukan terkait persyaratan Perizinan Berusaha SIUPKK KBLI 91039, khususnya usulan agar cukup mengurus satu izin SIUPKK meskipun kegiatan usaha dilakukan pada lebih dari satu kawasan konservasi. Atas dasar masukan tersebut, direkomendasikan adanya koordinasi antara Direktorat Konservasi Ekosistem, Balai PK Kupang, dan pelaku usaha guna memperoleh pemahaman serta solusi yang selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dibuka oleh pembawa acara, dilanjutkan sambutan Kepala Balai PK Kupang, penyampaian materi mengenai Perizinan Berusaha di Kawasan Konservasi (KBLI 91039), sesi diskusi bersama peserta, dan diakhiri dengan penutupan.

Peserta rapat berasal dari berbagai kawasan konservasi yang dikelola Balai PK Kupang, meliputi Kawasan Konservasi Taman Nasional Perairan Laut Sawu, Kepulauan Raja Ampat dan Waigeo Sebelah Barat, Kepulauan Padaido, serta Laut Banda. Selain Direktorat Konservasi Ekosistem, rapat juga dihadiri berbagai pelaku usaha, asosiasi pariwisata bahari, operator Live on Board, pengelola resort, hingga organisasi penyelaman yang beraktivitas di kawasan konservasi.

Melalui rapat koordinasi ini, Balai PK Kupang berharap tercipta kesamaan persepsi mengenai mekanisme perizinan berusaha di kawasan konservasi sehingga pelayanan publik di bidang pemanfaatan kawasan konservasi dapat semakin efektif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta tetap mendukung upaya pelestarian sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

Link Daftar Hadir Kegiatan dapat diakses melalui tautan berikut : https://zfrmz.com/kREHvfI0YMEmtX0E5qA4 

Logo Logo
PPID BALAI PENGELOLAAN KELAUTAN KUPANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang

0811-3831-1708 / 0380-890421

Email: BPKel_kupang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 148618
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia