Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan dalam pengelolaan Informasi Publik, yaitu:
    > Terwujudnya Komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
    > Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip dalam pelaksanaan Informasi Publik, yaitu:
    > Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
    > Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
    > Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi:
    > Informasi publik yang tersedia setiap saat;
    > Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
    > Informasi publik yang diumumkan secara berkala;
    > Informasi publik yang dikecualikan.

    Alamat Kantor: Jalan Bypass Ida Bagus Mantra KM. 16,7, Pering, Kec. Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali
    Ruang Lingkup Kegiatan: Pengelolaan Kelautan di Wilayah Kerja (Jawa Timur, Bali, NTB, dan Seluruh Provinsi di Kepulauan Sulawesi)
    Selengkapnya: https://kkp.go.id/unit-kerja/djpk/upt/balai-pengelolaan-sumber-daya-pesisir-dan-laut-denpasar.html

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 44 Tahun 2024, Tugas dan Fungsi PPID Balai PK Denpasar adalah sebagai berikut:
    1. Melaksanakan arah kebijakan layanan informasi publik yang telah ditetapkan atasan PPID;
    2. Menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan informasi publik dengan dukungan anggaran yang memadai;
    3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan informasi publik;
    4.Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk membantu pelaksanaan tugas PPID
    5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik;
    6. Mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;
    7. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik;
    8. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik Balai PK Denpasar;
    9. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik, pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan, serta pemberian dan penyampaian informasi publik di lingkungan Balai PK Denpasar agar berjalan dengan baik;
    10. Membantu PPID Ditjen PK melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
    11. Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID Balai PK Denpasar;
    12. Membantu PPID Ditjen PK melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
    13. Membantu pengujian konsekuensi untuk PPID unit organisasi Ditjen PK;
    14. Membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar informasi publik;
    15. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik;
    16. Menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan layanan informasi publik;
    17. Memenuhi permintaan informasi publik dari PPID Ditjen PK;
    18. Melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
    19. Melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID Ditjen PK kepada PPID Balai PK Denpasar;
    20. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon;
    21. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik dalam hal permintaan informasi publik ditolak;
    22. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi yang dikecualikan dan memberikan alasannya;
    23. Menyusun dan mengusulkan daftar informasi publik dan daftar informasi publik yang dikecualikan untuk PPID unit organisasi Balai PK Denpasar;
    24. Menyusun laporan layanan informasi publik Balai PK Denpasar.

Logo Logo
PPID BALAI PENGELOLAAN KELAUTAN DENPASAR
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Bypass Ida Bagus Mantra KM 16.7 (sebelah pabrik semen Sarana Beton Perkasa), Pering, Kec. Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali

(0361) 4794821

Email: BPKel.denpasar@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 18577
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia