Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

Kamis, 31 Juli 2025 WIB

Deskripsi:

Pada hari Selasa, 29 Juli 2025, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Suranadi Meeting Room, Hotel Lombok Astoria, Kota Mataram. Kegiatan ini dihadiri oleh 72 peserta yang terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJPSDKP), BPSPL Denpasar, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, serta pelaku usaha sektor perikanan budidaya.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Ibu Getreda Melsina Hehanussa, yang menekankan pentingnya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan konflik dan memiliki keterbatasan akses pemanfaatan. Kepala BPSPL Denpasar menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang laut harus sejalan dengan prinsip kelestarian dan diatur melalui dokumen PKKPRL, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi Sahabat Layanan KKPRL dan layanan coaching clinic untuk mendampingi peserta dalam memahami proses perizinan.

Materi pertama disampaikan oleh Bapak Hanafi, yang merupakan perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, yang membahas tentang implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTB 2024–2044. Ia menjelaskan bahwa dokumen KKPRL sangat penting dalam memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan dan pola ruang laut. Kawasan strategis seperti Mandalika, SAMOTA, dan Geopark menjadi prioritas pembangunan dengan prinsip keberlanjutan. Studi kasus konflik di Teluk Ekas dan Tanjung Ringgit turut dijelaskan sebagai contoh pentingnya kesesuaian antara kegiatan dan zonasi.

Materi kedua disampaikan oleh Bapak Kastiyan Yudha dari Direktorat Pemanfaatan Ruang Laut DJPRL, yang menjelaskan bahwa KKPRL merupakan instrumen penting dalam mendukung kebijakan ekonomi biru dan pelestarian ruang laut. Pengajuan perizinan dilakukan melalui OSS untuk kegiatan berusaha dan melalui e-SEA untuk kegiatan non-berusaha. Ia juga memperkenalkan fitur sistem baru e-SEA yang dilengkapi AI dan terintegrasi dengan SIMPONI. Kemudahan diberikan kepada pelaku UMK, termasuk penghapusan verifikasi lapangan jika tidak terdapat konflik ruang.

Materi ketiga disampaikan oleh Sumono Darwinto dari DJPSDKP yang membahas fungsi pengawasan ruang laut. Ia memaparkan tantangan pelanggaran yang sering terjadi seperti pemanfaatan ruang tanpa izin dan tidak sesuai zonasi. Sistem pengawasan menggunakan data spasial, VMS/AIS, laporan masyarakat, serta peran Pokmaswas. Pada semester I tahun 2025, pengawasan menghasilkan lebih dari 900 teguran dan beberapa tindakan tegas terhadap bangunan tak berizin.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Gerai Sahabat Layanan KKPRL (coaching clinic), yang memberikan layanan konsultasi dan pendampingan langsung kepada peserta. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat semakin memahami dan menaati ketentuan dalam pemanfaatan ruang laut, guna mendukung pembangunan kelautan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Logo Logo
PPID BALAI PENGELOLAAN KELAUTAN DENPASAR
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Bypass Ida Bagus Mantra KM 16.7 (sebelah pabrik semen Sarana Beton Perkasa), Pering, Kec. Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali

(0361) 4794821

Email: BPKel.denpasar@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 21529
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia