Pelepasliaran penyu hasil penyelundupan di Pantai Serangan, Kota Denpasar
Selasa, 7 Juli 2026 WIB
Pada hari Selasa, 7 Juli 2026, Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar melaksanakan kegiatan pelepasliaran 21 (dua puluh satu) ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan satwa dilindungi.
Kegiatan pelepasliaran dilaksanakan di Pantai Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Seluruh penyu yang dilepasliarkan memiliki ukuran rata-rata panjang karapas sekitar 55 cm dan sebelumnya telah menjalani proses identifikasi, pemeriksaan kesehatan, serta observasi oleh tim teknis untuk memastikan kondisinya layak dikembalikan ke habitat alaminya.
Pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari penanganan 21 (dua puluh satu) ekor penyu hijau hasil penyelundupan yang diamankan di wilayah Pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, sebagai barang bukti dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pelepasliaran dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari penyidik sebagai bagian dari penanganan barang bukti hidup yang telah dinyatakan sehat dan layak untuk dikembalikan ke habitat alaminya.
Kegiatan ini dilaksanakan secara sinergis dengan melibatkan berbagai instansi dan lembaga, yaitu Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali selaku penyidik perkara, Kejaksaan Tinggi Bali sebagai pihak yang melakukan pendampingan dalam proses penanganan perkara, WWF Indonesia, Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan, Marine Guard Foundation, serta Turtle Guard Udayana yang turut memberikan dukungan teknis dalam proses penanganan, pemeriksaan kesehatan, rehabilitasi, hingga pelaksanaan pelepasliaran penyu. Kolaborasi antarinstansi dan lembaga tersebut merupakan bentuk sinergi dalam mendukung penegakan hukum di bidang konservasi serta upaya pelestarian satwa laut yang dilindungi.
Selama pelaksanaan kegiatan, seluruh rangkaian pelepasliaran berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Seluruh penyu yang dilepasliarkan menunjukkan kondisi yang baik dan mampu berenang menuju perairan lepas sebagai indikasi kesiapan untuk kembali hidup di habitat alaminya. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pelestarian populasi penyu hijau di perairan Indonesia serta menjadi wujud nyata komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga konservasi, akademisi, dan masyarakat dalam mencegah serta memberantas perdagangan ilegal satwa laut yang dilindungi.
Jalan Bypass Ida Bagus Mantra KM 16.7 (sebelah pabrik semen Sarana Beton Perkasa), Pering, Kec. Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali
(0361) 4794821
Email: BPKel.denpasar@kkp.go.id
Call Center KKP: 141