Tujuan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPISDKP), meliputi: a. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia Informasi Publik dengan pemohon dan pengguna Informasi Publik; b. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia Informasi Publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan Informasi Publik meliputi: a. Informasi Publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan efisien; b. Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan melalui satu pintu; c. Penyajian Informasi Publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Jenis Informasi Publik di lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPISDKP), meliputi: 1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala; 2. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; 3. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; 4. dan Informasi Publik yang Dikecualikan.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Pelaksana memiliki kewenangan: a. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana; b. menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis atasan PPID Pelaksana untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; c. melaksanakan arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan Unit Organisasi Eselon I; d. meminta klarifikasi kepada PPID UPT, PPID LPMUKP, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; e. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia; f. dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPID mempunyai tugas: a. Melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana; b. Menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang memadai; c. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik; d. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana; e. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik; f. Mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; g. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Unit Organisasi Eselon I/UPT/LPMUKP; h. Mengoordinasikan; • pengumpulan seluruh Informasi Publik; • Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan Pemberian dan penyampaian Informasi Publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik; • membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya; • menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; • membantu PPID Kementerian melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan; melakukan Pengujian Konsekuensi untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; • membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; • menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik; • memenuhi Permintaan Infromasi Publik dari PPID Kementerian; • melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik; • melakukan pembinaan dan pengawasan ataspelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Unit Organisasi Eselon I kepada PPID UPT dan PPID LPMUKP; • memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon; • memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak; • melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi yang Dikecualikan dan memberikan alasannya; • menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; • dan menyusun Laporan Layanan Informasi Publik.
Jalan Seacorm KM 2, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana, BALI 82251
036544269
Email: bpisdkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141