Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPISDKP), meliputi: 
    a. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia Informasi Publik dengan pemohon dan pengguna Informasi Publik; 
    b. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia Informasi Publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan Informasi Publik meliputi: 
    a. Informasi Publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan efisien; 
    b. Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan melalui satu pintu; 
    c. Penyajian Informasi Publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Jenis Informasi Publik di lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPISDKP), meliputi: 
    1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala; 
    2. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; 
    3. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat;
    4. dan Informasi Publik yang Dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Pelaksana memiliki kewenangan:
    a. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana; 
    b. menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis atasan PPID Pelaksana untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; 
    c. melaksanakan arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan Unit Organisasi Eselon I; 
    d. meminta klarifikasi kepada PPID UPT, PPID LPMUKP, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; 
    e. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia; 
    f. dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPID mempunyai tugas:
    
    a.	Melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana; 
    b.	Menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang memadai; 
    c.	Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik; 
    d.	Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana; 
    e.	Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik; 
    f.	Mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; 
    g.	Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Unit Organisasi Eselon I/UPT/LPMUKP; 
    h.	Mengoordinasikan;
        •	pengumpulan seluruh Informasi Publik; 
        •	Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan Pemberian dan penyampaian Informasi Publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik; 
        •	membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya; 
        •	menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; 
        •	membantu PPID Kementerian melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan; melakukan Pengujian Konsekuensi untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; 
        •	membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; 
        •	menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik;
        •	memenuhi Permintaan Infromasi Publik dari PPID Kementerian;
        •	 melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik; 
        •	melakukan pembinaan dan pengawasan ataspelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Unit Organisasi Eselon I kepada PPID UPT dan PPID LPMUKP; 
        •	memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon; 
        •	memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak; 
        •	melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi yang Dikecualikan dan memberikan alasannya; 
        •	menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; 
        •	dan menyusun Laporan Layanan Informasi Publik.
Logo Logo
PPID BALAI PENGELOLAAN INFORMASI SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Seacorm KM 2, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana, BALI 82251

036544269

Email: bpisdkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 13482
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia