Forum Konsultasi Publik Laboratorium Kualitas Perairan
Jumat, 26 Juni 2026 WIB
Jembrana, 25 Juni 2026 – Komitmen Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPISDKP) dalam penguatan layanan publik yang transparan dan responsive ditunjukkan secara nyata, melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Layanan Pengujian Kualitas Air yang dilakanakan di Aula Gedung Observasi Laut Nasional BPISDKP, Kamis (25/6). Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan ini secara terbuka mengundang suara publik untuk ikut membentuk standar pelayanannya. Forum ini dihadiri oleh pengguna layanan laboratorium, kalangan akademisi, instansi pemerintah terkait, organisasi masyarakat, dan media massa. Hal ini membuktikan bahwa BPISDKP tidak sekadar mengelola data kelautan, tetapi merawat kepercayaan publik.
Transparansi sebagai fondasi membangung kepercayaan
Kepala BPISDKP, Dr. Adi Wijaya, membuka forum dengan menegaskan bahwa transparansi dalam pelayanan bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan nilai yang harus dirasakan oleh masyarakat.
“Sebagai penyelenggara layanan, kami berkomitmen untuk mewujudkan transparansi dalam proses layanan, sehingga setiap tahapan dapat diketahui oleh penerima layanan. Melalui forum ini, kami berharap dapat memperoleh masukan, saran, dan evaluasi yang konstruktif sebagai upaya peningkatan kualitas layanan yang diberikan.”
Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika, didalam forum ini secara substansial membahas revisi dokumen Standar Pelayanan BPISDKP sebagai instrumen yang memuat keterukuran yang menjadi dasar evaluasi kualitas layanan publik, khususnya pada layanan pengujian kualitas perairan. Peserta forum diajak membahas berbagai komponen standar pelayanan: mulai dari persyaratan dan prosedur layanan, hingga mekanisme penanganan pengaduan dan standar waktu penyelesaian pengujian yang saat ini ditetapkan 14 hari kerja. Salah satu capaian yang disampaikan diforum ini adalah perjalanan panjang Laboratorium Pengujian Kualitas Air BPISDKP yang bermula sebagai pendukung kegiatan riset, kini menjadi Laboratorium yang terakreditasi ISO/IEC 17025 selama tiga periode berturut-turut (15 tahun). Ini sebuah pencapaian yang tidak mudah di lingkungan instansi pemerintah. Ruang lingkup pengujian di Laboratorium ini meliputi air laut, air limbah, dan air permukaan, dengan parameter yang terakreditasi didominasi oleh parameter fisika dan kimia. Seluruh Laporan Hasil Pengujian (LHP) yang diterbitkan mendapatkan pengakuan dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Inovasi yang Tidak Berhenti
Di tengah rekam jejaknya, BPISDKP tidak berpuas diri. Menurut Kepala Laboratorium Laboratorium Kualitas Perairan, Deva Bimatama Putra, S.Kel., mengungkapkan bahwa laboratorium dalam berproses untuk memperoleh registrasi laboratorium lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai sebuah langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan dan memperkuat posisi BPISDKP sebagai mitra analisis lingkungan yang dipercaya.
“Laboratorium kami sedang berproses untuk memperoleh registrasi lingkungan. Saat ini sedang dilakukan penyiapan berbagai dokumen yang diperlukan untuk diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Kami berharap langkah ini dapat semakin mendukung kebutuhan pengguna layanan dan memperluas pemanfaatan layanan laboratorium BPISDKP.”
Laboratorium melakukan Inovasi dalam wujud digitalisasi layanan. BPISDKP telah mengembangkan sistem layanan terintegrasi berbasis web yang memungkinkan pengguna melakukan registrasi layanan, pengecekan estimasi biaya pengujian, memantau progres pengujian secara real time, hingga mengunduh LHP secara daring tanpa harus datang ke kantor. Guna menjamin terhadap layanan yang diberikan, salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah komitmen BPISDKP dalam memberikan kompensasi jika terjadi keterlambatan penyelesaian layanan. Kebijakan ini bukan hanya soal ganti rugi akan tetapi sebagai pernyataan tegas bahwa BPISDKP memandang waktu layanan sebagai sesuatu yang berharga.
Masukan Publik sebagai Bahan Baku Standar
Seluruh masukan yang terhimpun dalam Forum Konsultasi Publik ini menjadi bahan evaluasi resmi dalam penyusunan Standar Pelayanan Pengujian Kualitas Air yang baru. Standar tersebut dirancang untuk lebih responsif, adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, sekaligus tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan forum seperti ini, BPISDKP menegaskan dirinya bukan hanya sebagai lembaga teknis yang mengurusi data kelautan, tetapi sebagai institusi publik yang serius mendengar, bertumbuh, dan melayani.
Jalan Seacorm KM 2, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana, BALI 82251
036544269
Email: bpisdkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141