Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Penataan Ruang Laut Padang meliputi:
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:
Jenis informasi publik di lingkungan Balai Penataan Ruang Laut Padang meliputi diantaranya;
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Nomor 5 Tahun 2025,
Tugas dan Fungsi PPID Ditjen PRL yang mencakup UPT BPRL Padang adalah:
Balai Penataan Ruang Laut (BPRL) Padang, Jl. Raya Pertanian Sei Lareh, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, 25175
Telepon: +62 0751 409752/53 Hotline: +62 811 7066639
Email: bprl.padang@gmail.com; bprl.padang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141