Mengenal Balai Penataan Ruang Laut Padang

Sabtu, 10 Januari 2026 WIB

 

BPSPL Padang kini telah bertransformasi menjadi Balai Penataan Ruang Laut (BPRL) Padang yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut.

Wilayah Kerja BPRL Padang

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPRL Padang selalu menjunjung tinggi nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dengan slogan Teladan (Tata Laut untuk Masa Depan). Wilayah Kerja BPRL Padang meliputi 10 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, dan Lampung.

 

Tujuan

1.    Terselenggarakannya perencanaan ruang laut yang berkelanjutan mendukung arah pembangunan ekonomi biru.

2.    Optimalisasi pemanfaatan ruang laut secara produktif, inklusif, dan berkelanjutan.

3.    Meningkatknya kepatuhan dalam pemanfaatan ruang laut sesuai dengan KKPRL melalui sistem pengendalian yang transparan, berbasis evidence-regulasi, dan didukung teknologi kecerdasan buatan yang tepat dan akurat.

4.    Meningkatknya kapasitas kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, dan kolaborasi multipihak yang inklusif dan adaptif guna mendukung tata kelola penataan ruang laut

Tugas dan Fungsi

BPRL Padang mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan dukungan penyusunan dan peninjauan kembali perencanaan tata ruang, zonasi, dan kawasan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut, pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang laut, dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPRL Padang menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang fasilitasi dan dukungan penyusunan dan peninjauan kembali perencanaan tata ruang, zonasi, dan kawasan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut, pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang laut, dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan dukungan pengumpulan, verifikasi, pengolahan, dan pemodelan data tematik spasial dan nonspasial untuk penyusunan materi teknis muatan ruang laut pada rencana tata ruang wilayah nasional, materi teknis ruang perairan pada rencana tata ruang kawasan strategis nasional, dan dokumen rencana zonasi kawasan antar wilayah; 
  3. pelaksanaan dukungan pengumpulan, verifikasi, pengolahan, pemodelan, analisis data, dan perancangan indikasi arahan pemanfaatan ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk materi teknis muatan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil;
  4. pelaksanaan dukungan pengumpulan, verifikasi, pengolahan, pemodelan, analisis data, dan perancangan untuk penyusunan rencana ruang perairan darat, perencanaan rinci pemanfaatan ruang kolom perairan dan dasar laut, dan penyusunan alokasi ruang kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil;
  5. pelaksanaan dukungan peninjauan kembali rencana tata ruang laut nasional dan materi teknis perairan pesisir dan pulau-pulau kecil;
  6. pelaksanaan dukungan pendampingan, verifikasi dokumen, penilaian teknis, dan verifikasi lapangan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
  7. pelaksanaan fasilitasi pencatatan, pengadministrasian, dan pemetaan data kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
  8. pelaksanaan fasilitasi pengumpulan data penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, laporan tahunan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, dan perwujudan rencana tata ruang dan rencana zonasi;
  9. pelaksanaan dukungan identifikasi pengendalian pemanfaatan ruang laut;
  10. pelaksanaan dukungan penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang laut;
  11. pelaksanaan fasilitasi pendampingan teknis masyarakat dan kelompok masyarakat, serta identifikasi kebutuhan prasarana dan sarana untuk efektivitas penyelenggaraan penataan ruang laut;
  12. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan dukungan penyusunan dan peninjauan kembali perencanaan tata ruang, zonasi, dan kawasan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut,pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang laut, dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta
  13. pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Sebagai UPT di bawah DJPRL, BPRL Padang turut mendukung terwujudnya Visi dan Misi DJPRL, yaitu:

Visi

Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) mendukung Visi Presiden dan Wakil Presiden RI "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045"

Misi

Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut mendukung Misi Presiden dan Wakil Presiden RI yang tertuang dalam Asta Cita yaitu :

  1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
  2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
  3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
  4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
  5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
  6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
  7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
  8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Motto

BPRL Padang memiliki moto "Teladan" yang menggambarkan semangat BPRL Padang sebagai institusi pemerintah untuk menjadi yang terbaik di segala lini dalam menghadirkan layanan terbaik dan memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi masyarakat sehingga dapat menjadi contoh/rujukan unit kerja lain.

Teladan merupakan akronim dari Tata Laut Untuk Masa Depan 

Teladan menggambarkan nilai/value dan budaya kerja BPRL Padang yang meliputi:

  • Tanggung Jawab : Menunjukkan SDM BPRL Padang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas baik individu maupun organisasi.
  • Energik : Menunjukkan semangat/energi yang penuh untuk mencapai tujuan organisasi dan berinovasi dalam memberikan layanan terbaik bagi Masyarakat.
  • Loyal : berdedikasi dan mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara melalui pemberian layanan yang terbaik bagi masyarakat tanpa benturan kepentingan.
  • Adaptif : perbaikan berkelanjutan, terus berinovasi, antusias dalam menggerakan serta menghadapi perubahan dan terbuka untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak.
  • Andal : Dapat dipercaya, jaminan kualitas dan selalu memberikan hasil yang terbaik dalam setiap kesemapatan

 

Logo Logo
PPID BALAI PENATAAN RUANG LAUT PADANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Balai Penataan Ruang Laut (BPRL) Padang, Jl. Raya Pertanian Sei Lareh, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, 25175

Telepon: +62 0751 409752/53 Hotline: +62 811 7066639

Email: bprl.padang@gmail.com; bprl.padang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 130346
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia