Kewajiban Pemegang KKPRL
Selasa, 19 Mei 2026 WIB






Sahabat Bahari, ternyata setelah izin KKPRL terbit ada berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik izin loh.
Salah satunya yaitu menyampaikan loporan tahunan secara tertulis setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pada Rublik Tata Ruang Laut kali ini, akan dibahas apa saja kewajiban yang harus dipenuhi pemegang izin KKPRL, yuk kita kupas tuntas..
Ikuti terus sosial media BPRL Padang untuk informasi penataan ruang laut selanjutnya.
Balai Penataan Ruang Laut (BPRL) Padang, Jl. Raya Pertanian Sei Lareh, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, 25175
Telepon: +62 0751 409752/53 Hotline: +62 811 7066639
Email: bprl.padang@gmail.com; bprl.padang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141