Kolaborasi BPRL Padang dan Pertamina Patra Niaga
Selasa, 23 Juni 2026 WIB
Penataan ruang laut melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung kelancaran distribusi energi nasional. Salah satu implementasinya dilakukan pada kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Integrated Terminal Teluk Kabung, Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat.
Melalui PKKPRL, pemanfaatan ruang laut dapat berlangsung secara tertib, memiliki kepastian hukum, serta tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian ekosistem laut. Hal ini menjadi sangat penting mengingat Integrated Terminal Teluk Kabung merupakan salah satu infrastruktur strategis yang berperan dalam menyuplai kebutuhan energi minyak dan gas di wilayah Sumatera Bagian Utara.
Sebagai unit pelaksana di bidang penataan ruang laut, BPRL Padang terus melakukan pendampingan dan memastikan setiap pemanfaatan ruang laut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, distribusi energi dapat berjalan secara optimal tanpa mengabaikan upaya menjaga kelestarian lingkungan laut. Karena pada akhirnya, energi yang terjamin harus berjalan beriringan dengan laut yang tetap lestari.
Balai Penataan Ruang Laut (BPRL) Padang, Jl. Raya Pertanian Sei Lareh, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, 25175
Telepon: +62 0751 409752/53 Hotline: +62 811 7066639
Email: bprl.padang@gmail.com; bprl.padang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141