Integrasi RZWP3K Aceh
Kamis, 10 September 2026 WIB
BPRL Padang melaksanakan kegiatan koordinasi pendampingan penyusunan MTPP Aceh bersama DPUPR Provinsi Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, serta pihak terkait lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk mengintegrasikan alokasi ruang perairan pesisir ke dalam Peraturan Daerah/Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Aceh
Integrasi RZWP3K Aceh ke dalam RTRW Aceh bukan merupakan penyusunan ulang substansi, namun merupakan proses pengintegrasian materi teknis perairan pesisir de dalam satu dokumen RTRW Aceh, dengan tetap memperhatikan perkembangan kebijakan, kebutuhan Pembangunan, dan kondisi aktual wilayah, termasuk pembelajaran dari bencana hidrometeorologi tahun 2025.



Balai Penataan Ruang Laut (BPRL) Padang, Jl. Raya Pertanian Sei Lareh, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, 25175
Telepon: +62 0751 409752/53 Hotline: +62 811 7066639
Email: bprl.padang@gmail.com; bprl.padang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141