Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Perpedoman pada Hak atas Informasi dimana Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi perlu adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU KIP diatur mengenai kewajiban badan publik untuk memberi- kan pelayanan informasi secara terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Sebagai bentuk komitmen tinggi sesuai dengan amanat pasal 13 UU No. 14 BBRBLPP sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan keberadaan PPID, akan mempermudah masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi. Secara umum tugas dan Fungsi PPID BBRBLPP diantaranya: Tujuan Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan BBRBLPP, yaitu : a. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; b. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: a. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan efisien; b. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; c. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Informasi Publik
Jenis informasi publik di lingkungan BBRBLPP meliputi
- informasi publik yang diumumkan secara berkala;
- Informasi publik yang tersedia setiap saat;
- informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
- informasi publik yang dikecualikan.
Fungsi PPID Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, T Fungsi PPID diantaranya : • Menyediakan dan mengamankan informasi publik; • Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; • Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian; • Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik; • Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian; • Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian;
Dalam kegiatannya PPID BBRBLPP menetapkan Visi Misi yaitu
Visi
Misi
Untuk mewujudkan visi dan misiny pada tahun 2026 PPID BBRBLPP telah menetapkan struktur organisasi PPID Pelaksana dengan surat Tugas Nomor B.6/BBRBLPP/TU.110/I/2026 dengan uraian sebagai berikut:
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan BBRBLPP berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 Tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PPID-KKP/III/2024 Tentang Klasifikasi Informasi Publik Yang Dikecualikan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan.
Kontak Layanan Informasi (PPID) BBRBLPP:
PPID BALAI BESAR RISET BUDIDAYA LAUT DAN PENYULUHAN PERIKANAN, GONDOL BULELENG SINGARAJA
Dusun Gondol, Desa Penyabangan Kec. Gerokgak Bueleleng Bali
0888-8127-474
Email: ppidgondol@gmail.com
Call Center KKP: 141