Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP)
Jumat, 18 Oktober 2024 WIB
Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP) merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Direktur Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor 05/PER-DJP2HP/2014 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan.
Menjadi lembaga sertifikasi produk berdaya saing, terpercaya, profesional, dan mandiri
Pelayanan CERDIK (Cepat, Efisien, Rapi, Dedikatif, Inovatif, dan Kompetitif)
Seluruh personel LSPro-HP menyatakan bahwa:
Maklumat Pelayanan dapat dibaca pada tautan berikut.
Sertifikat Akreditasi LSPro-HP oleh KAN dapat dibaca disini
Skema Ruang Lingkup Sertifikasi Produk SNI dapat diunduh disini
Daftar Klien LSPro-HP Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan per September 2024 dapat dilihat pada tautan di bawah ini.
Daftar Klien LSPro-HP (per September 2024)
Produk Hasil Perikanan BerSNI
Produk-produk hasil perikanan yang telah bersertifikat SNI melalui LSPro-HP dapat dilihat dalam laman BANG BENI BSN
Penerbitan Sertifikat Kesesuaian Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib
Penerbitan Sertifikat Kesesuaian Standar Nasional Indonesia (SNI) Sukarela
Penerbitan SPPT SNI Wajib Perikanan
Syarat dan Aturan LSPro-HP dapat diunduh melalui tautan Dokumen Syarat dan Aturan LSPro-HP BBP3KP
Aturan Tambahan untuk Hasil Pengukuran Proses Kecukupan Panas dapat diunduh melalui tautan berikut
Penanganan keluhan dan banding dapat melalui saluran pengaduan berikut
Hak dan kewajiban pengguna layanan dapat dibaca pada tautan Dokumen Syarat dan Aturan LSPro-HP
Jl. Raya Setu No. 70, RT.5/RW.1, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880
+6282228246262
Email: bbp3kp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141