Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP)

Jumat, 18 Oktober 2024 WIB

Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP) merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Direktur Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor 05/PER-DJP2HP/2014 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan.

 

Kenali LSPro-HP

  • LSPro-HP adalah merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan berada di bawah tanggung jawab Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementrian Kelautan dan Perikanan
  • LSPro-HP merupakan lembaga yang bersifat independen, impartial, dan professional dalam operasinya
  • LSPro-HP selalu menggunakan standar produk yang diakui oleh stakeholder dan dilaksanakan dengan prinsip efektif dan efisien
  • LSPro-HP telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan Nomor LSPr-40-IDN tahun 2013

 

Visi LSPro-HP

Menjadi lembaga sertifikasi produk berdaya saing, terpercaya, profesional, dan mandiri

 

Misi LSPro-HP

  • Meningkatkan daya saing pelayanan LSPro-HP
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap mutu sertifikasi LSPro-HP
  • Meningkatkan kompetensi sumber daya LSPro-HP, baik sumber daya manusia dan sarana prasarana
  • Meningkatkan kemandirian LSPro-HP

 

Motto LSPro-HP

Pelayanan CERDIK (Cepat, Efisien, Rapi, Dedikatif, Inovatif, dan Kompetitif)

 

Kode Etik LSPro-HP

Seluruh personel LSPro-HP menyatakan bahwa:

  • Akan selalu konsisten memenuhi syarat dan aturan dari LSPro-HP
  • Selalu menjaga kenetralan dalam bertugas di LSPro-HP sehingga bebas dari kemungkinan konflik kepentingan yang timbul dari hubungan kerja
  • Tidak terpengaruh adanya tekanan, baik yang bersifat komersial maupun non komersial
  • Menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh dalam proses evaluasi produk hasil perikanan, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundangan Republik Indonesia

 

Maklumat Pelayanan LSPro-HP

Maklumat Pelayanan dapat dibaca pada tautan berikut.

 

Sertifikat Akreditasi LSPro-HP

Sertifikat Akreditasi LSPro-HP oleh KAN dapat dibaca disini

Skema Ruang Lingkup Sertifikasi Produk SNI dapat diunduh disini

 

Daftar Klien LSPro-HP

Daftar Klien LSPro-HP Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan per September 2024 dapat dilihat pada tautan di bawah ini.

Daftar Klien LSPro-HP (per September 2024)

 

Produk Hasil Perikanan BerSNI

Produk-produk hasil perikanan yang telah bersertifikat SNI melalui LSPro-HP dapat dilihat dalam laman BANG BENI BSN

 

Pelayanan LSPro-HP BBP3KP

Penerbitan Sertifikat Kesesuaian Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib

Penerbitan Sertifikat Kesesuaian Standar Nasional Indonesia (SNI) Sukarela

Penerbitan SPPT SNI Wajib Perikanan

 

Pedoman Proses Sertifikasi

Syarat dan Aturan LSPro-HP dapat diunduh melalui tautan Dokumen Syarat dan Aturan LSPro-HP BBP3KP

Aturan Tambahan untuk Hasil Pengukuran Proses Kecukupan Panas dapat diunduh melalui tautan berikut

 

Keluhan dan Banding

Penanganan keluhan dan banding dapat melalui saluran pengaduan berikut

Hak dan kewajiban pengguna layanan dapat dibaca pada tautan Dokumen Syarat dan Aturan LSPro-HP

 

Logo Logo
PPID BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Raya Setu No. 70, RT.5/RW.1, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880

+6282228246262

Email: bbp3kp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 10352
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia