Layanan Pemeriksaan Halal

Kamis, 13 Agustus 2026 WIB

Dalam rangka memperkuat daya saing produk kelautan dan perikanan dan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal, maka diperlukan fasilitasi bagi pelaku usaha. Sehubungan dengan hal ini, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) telah membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP). Pembentukan LPH ini, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal PDSPKP Nomor 75 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memberikan layanan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dalam proses sertifikasi halal.

 

Dasar Hukum 

  1. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
  4. Perpres Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan
  5. Peraturan Kepala BPJPH Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
  6. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan SJPH
  7. Keputusan Kepala BPJPH No.48 Tahun 2024 tentang SK Manual SJPH bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Reguler
  8. Keputusan Kepala BPJPH No.49 Tahun 2024 tentang SK Manual SJPH Jasa Penyembelihan Ruminansia, Unggas dan lainnya
  9. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-4 Kepkaban No.141/2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH
  10. SNI ISO/ IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian-Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa

 

Struktur Organisasi

 

Ruang Lingkup

Makanan dan minuman

 

Persyaratan Sertifikasi Halal

  1. Surat Permohonan Sertifikasi Halal
  2. Formulir Pendaftaran
  3. Aspek Legal Perusahaan (NIB)
  4. Dokumen Penyelia Halal
    • SK penyelia halal dari pimpinan Perusahaan
    • Kartu identitas
    • Daftar Riwayat hidup
    • Sertifikat pelatian dan/atau sertifikat kompetensi penyelia halal
  5. Daftar nama produk dan Bahan/Menu/Barang
  6. Proses pengolahan produk (Diagram alur atau deskripsi proses produksi)
  7. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

 

Estimasi Waktu Pelayanan

15 - 21 hari kerja sesuai ketentuan BPJPH 

 

Biaya Layanan

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Dokumen Tarif Layanan BPJH (Kepkaban No. 22 Tahun 2024)

  • Skala Usaha – Kecil = Rp. 300.000 (Biaya Pendataran)
  • Skala Usaha – Menengah = Rp. 5.000.000 (Biaya Pendataran)
  • Skala Usaha – Besar = Rp. 12.500.000 (Biaya Pendataran)

Biaya pemeriksaan menyesuaikan dengan

  1. Jumlah Produk
  2. Kategori Poduk
  3. Jumlah fasilitas (kantor/pabrik/outlet/gudang)
  4. Lokasi / Tempat Produksi

Akses simulasi biaya pemeriksaan di Kalkulator Biaya Layanan Sertifikasi Halal atau hubungi layanan kami melalui WhatsApp Official BBP3KP.

 

Alur Proses Sertifikasi Halal

Alur proses pelaksanaan sertifikasi halal didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

  1. Pelaku usaha melakukan permohonan dan memilih LPH BBP3KP melalui aplikasi SIHALAL.
  2. BPJPH melakukan verifikasi permohonan yang dilakukan oleh pelaku usaha di aplikasi SIHALAL.
  3. Setelah di verifikasi oleh BPJPH dan dinyatakan lolos, status berikutnya adalah dikirim ke LPH.
  4. LPH menginput biaya pemeriksaan dan mengeluarkan invoice di aplikasi SIHALAL.
  5. Setelah invoice terbit pelaku usaha melakukan pembayaran melalui VA account yang sudah tercantum pada invoice.
  6. Setelah dilakukan pembayaran LPH dan pelaku usaha menjadwalkan audit/pemeriksaan dilokasi produksi.
  7. Auditor Halal dari LPH BBP3KP akan memeriksa dokumen dan penerapan SJPH dilokasi produksi.
  8. Komisi Fatwa melaksanakan sidang fatwa dari hasil laporan audit yang sudah dikirim oleh LPH.
  9. Setelah dinyatakan lulus dalam sidang fatwa, ketetapan halal dikirim ke BPJPH melalui aplikasi SIHALAL.
  10. Perusahaan memperoleh sertifikat halal yang dapat diunduh pada aplikasi SIHALAL.

 

 

Keluhan dan Banding

Hak dan kewajiban pengguna layanan telah diatur dalam formulir perjanjian pemeriksaan dan/atau pengujian produk halal 

Formulir pengaaduan keluhan dan banding dapat diunduh pada dokumen berikut.

 

Lokasi & Kontak

Alamat

Jalan Raya Setu No. 70, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur

Contact Person

Official Whatsapp BBP3KP (+6282228246262)

 

Logo Logo
PPID BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Raya Setu No. 70, RT.5/RW.1, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880

+6282228246262

Email: bbp3kp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 149370
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia