Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Informasi Publik
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
Fungsi PPID
a. melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana;
b. menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang memadai;
c. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
d. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;
e. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik;
f. mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
g. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Ditjen PDSPKP;
h. mengoordinasikan; 1) pengumpulan seluruh Informasi Publik; 2) pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan 3) pemberian dan penyampaian Informasi Publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik.
i. membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
j. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID Ditjen PDSPKP;
k. membantu PPID Kementerian melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan;
l. melakukan Pengujian Konsekuensi untuk PPID Ditjen PDSPKP;
m. membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
n. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
o. menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik;
p. memenuhi Permintaan Infromasi Publik dari PPID Kementerian;
q. melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
r. melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Ditjen PDSPKP kepada PPID BBP3KP;
s. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon;
t. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
u. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi yang Dikecualikan dan memberikan alasannya;
v. menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, untuk PPID Ditjen PDSPKP; dan
w. menyusun Laporan Layanan Informasi Publik.
PPID Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari 3 Lantai 14 Kementerian Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur 16 Jakarta Pusat