Konsultasi Publik Standar Pelayanan Lingkup Ditjen PDSPKP
Senin, 22 Desember 2025 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) No.28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memasuki babak baru di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Peraturan pemerintah tersebut menjadi bagian penting standar layanan sertifikasi dari hulu-hilir yang lebih baik efektif dan transparan. Terbitnya PP No.28 tahun 2025 pada 5 Juni 2025 lalu, secara resmi menggantikan dan mencabut pemberlakuan PP No.5 tahun 2021. Diharapkan dengan adanya PP tersebut, layanan publik di Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) menjadi lebih sederhana, singkat, cepat, cermat, mudah, efektif dan efisien.
Plt. Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) , Machmud mengatakan, PP yang baru tersebut nantinya akan diturunkan melalui peraturan menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan, dan diturunkan lagi melalui keputusan Dirjen berupa petunjuk teknis (Juknis). “ Dalam pembuatan Juknis ini , kami minta masukan dari teman-teman pelaku usaha agar Juknisnya nanti lebih mudah diaplikasi dan cukup sederhana bagi pelaku usaha,” kata Machmud, saat memberi sambutan dan pengarahan pada acara Forum Konsultasi Publik dengan Tema “Standar Pelayanan Lingkup Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan,” di Jakarta, Selasa (16/12).
Kehadiran PP No. 28 tahun 2025 tentu saja akan ada peraturan layanan publik di Ditjen PDSPKP yang disesuiakan. Salah satunya melakukan revisi tehadap sejumlah layanan agar lebih cepat dan akurat. “Jadi dalam forum konsultasi publik ini kita ingin mendapatkan masukan dari para pelaku usaha, stakeholder dan masyarakat kelautan dan perikanan. Masukan tersebut kami perlukan agar revisi layanan ke depan lebih baik kualiasnya, langkahnya cepat, cermat, akurat dan dapat diterima semua pihak,” jelas Machmud.
Ia juga mengatakan, terdapat 11 layanan dan produk di Ditjen PDSPKP. Diantara layanan tersebut berupa 5 layanan administrasi dan 6 layanan dasar. Layanan dasar diantaranya, layanan penggunaan tanah dan bangunan, penggunaan peralatan budidaya (di Riser Ikan Hias Cibinong), penggunaan ruang pendingin (di Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP), penggunaan peralatan pengolahan (BBP3KP), penggunaan transportasi berpendingin (BBP3KP) dan pengujian laboratorium (BBP3KP).
Sedangkan layanan administrasi diantaranya, perizinan usaha pengolahan ikan (prosesnya 3 hari), Perizinan usaha pengolahan ikan skala UMKM ada di kabupaten /kota, skala menengah ke atas ada di provinsi. Kemudian ada jasa pasca panen, jasa perakitan standar SNI (di BBP3KP) dan ada jasa SNI yang wajib untuk pemasaran ikan dalam kaleng.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Pemberdayaan Usaha Ditjen PDSPKP, Catur Sarwanto. Menurut Catur, PP No.28 tahun 2025 saat ini masih dalam proses implementasi. Diharapkan, implementasi layanan akan lebih mudah, cepat dan tepat waktu. Bahkan, dalam pengurusan izin, pelaku usaha kelautan dan perikanan tak di pungut biaya.
“Jadi, pelaku usaha tinggal mengisi form secara online, tak usaha ke kantor. Kalau aturan yang diminta lengkap, izinnya akan terbit secara otomatis. Sehingga layanan publik ini lebih efektif dan efisien,” kata Catur, saat menjadi pembicara dalam Forum Konsultasi Publik tersebut.
Catur juga menjelaskan, pelaku usaha kelautan dan perikanan yang melakukan sertifikasi sudah ada jaminan kapan terbitnya dan lama berlakunya. Semua layanan dilakukan secara transparan. Proses perizinan tinggal isi ke oss.go.id. “ Persyaratan perizinan harus lengkap, nanti ada petugas yang cross cek. Kalau lengkap , 3 hari kerja sudah selesai,” ujarnya.
Dalam paparannya, Catur mengungkapkan, status regulasi atas terbitnya PP No.28 tahun 2025 pada 5 Juni 2025, secara resmi menggantikan dan mencabut pemberlakukan PP No.5 tahun 2021. Sebelum diimplementasi, maka dilakukan konsultasi publik dengan pelaku usaha dan para stakeholder kelautan an perikanan. “Masukan -masukan sangat kami perlukan, sehingga ke depannya bisa diterima pelaku usaha dengan baik,” ujarnya
Pengaturan dalam PP No.28 tahun 2025 terdiri dari 14 bab dengan sejumlah perubahan yang signifikan. Menurut Catur, ada penambahan 2 bab baru yakni bab mengenai persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PBUMKU). Terdapat rekomendasi pada persyaratan dasar.
Kemudian terdapat penyederhanaan bab mengenai norma, standar prosedur dan kriteria (NSPK), serta persyaratan nama sektor usaha agar selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Perbaikan dan perlengkapan norma yang ada. Perbaikan lampiran kesepakatan juga mencakup perbaikan subtansi pada lampiran dari peraturan sebelumnya untuk memberi kejelasan yang lebbih baik.
Di tempat yang sama, Kepala Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP), Rahmadi Sunoko mengatakan, apabila pelaku usaha kelautan dan perikanan khususnya UMKM yang mengajukan perizinan di balai dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis. Kecual ada cek list di lapangan, seperti uji lab yang harus mengeluarkan biaya, pelaku usaha dkenakan biaya dan biaya itu langsung masuk ke kas negara berupa PNBP.
“Jadi, kalau PNBP itu sebenarnya pengganti biaya operasional yang dikeluarkan balai atau pemerintah,” ujar Rahmadi Sunoko saat memjadi pembicara di Forum Konsultasi Publik tersebut.
Ia juga mengatakan, hingga saat ini ada 37 ruang lingkup sertifikasi SNI di BBP3KP. Diantaranya, sarden dan makarel dalam kaleng, tuna dalam kaleng, bakso ikan, bandeng isi, bandeng tanpa duri, bandeng tulang lunak, ikan asin kering, kerupuk ikan, udang dan moluska, siomay ikan, surimi, tekwan ikan, kerupuk ikan, udang dan moluska siap makan, naget ikan, otak-otak ikan dan sejumlah olahan ikan lainnya.
Dalam paparannya, Rahmadi menyebutkan, LSPro-HP BBP3KP berperan dalam penerapan SNI produk perikanan. SNI ini akan memberikan jaminan keamanan dan mutu produk. Kemudian meningkatkan daya saing produk perikanan di pasar domestik maupun global. SNI juga memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen.
“ LSPro-HP memberikan layanan sertifikasi produk berdasarkan SNI yang dilaksanakan secara profesional, terpercaya, efektif dan efisien, serta menjamin konsistensi dalam mengoperasikan sertifikasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012,” pungkas Rahmadi
Gedung Mina Bahari 3 Lantai 14 Kementerian Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur 16 Jakarta Pusat
(021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humasditjenpdspkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141