Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Fungsi:Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya : Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; Menyediakan dan mengamankan informasi publik;
Logo Logo
PPID Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta

(021) 3519070 EXT. 7433

Email: ditjenpsdkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 11081
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia