1. Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum yang memiliki legalitas;
2. Pemohon bersedia menunjukkan identitas diri (KTP) atau dokumen legalitas bagi Badan Hukum apabila diminta oleh petugas layanan informasi publik;
3. Pemohon bersedia menyampaikan surat pengantar dan/atau surat permohonan apabila diminta oleh petugas layanan informasi publik;
4. Pemohon bersedia menyampaikan nomor kontak (telp/hp) dan dihubungi oleh petugas layanan informasi untuk proses verifikasi jika diperlukan.