- Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
- Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
- Jenis informasi publik di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
- Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya : Menyediakan dan mengamankan informasi publik; Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian; Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik; Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian; Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian
Jln. Laksdya Leo Wattimena, Km.16 Waiheru-Ambon, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku
082199260654
Email: supmwaiheruambon@yahoo.com
Call Center KKP: 141