Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekolah Usaha Perikanan Menengah Tegal, meliputi:
    
    a. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
    
    b. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:
    a. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan efisien;
    
    b. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
    
    c. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Sekolah Usaha Perikanan Menengah ( SUPM ) Tegal berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 Tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Menteri Nomor 81/KEPMEN-KP/SJ/2014 Tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan.
    
    PPID Sekolah Usaha Perikanan Menengah Tegal ( SUPM ) Tegal termasuk pada PPID UPT yang berada dibawah PPID Unit Kerja Eselon I yaitu PPID Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) sehingga informasi yang dimiliki oleh PPID SUPM Tegal juga dimiliki PPID BPPSM KP dan dapat diakses oleh masyarakat/publik.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019,  Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :
    
    a. menyediakan dan mengamankan informasi publik;
    
    b. memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
    
    c. menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
    
    d. membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID;
    
    e. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan informasi publik;
    
    f. menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID mengenai Daftar Informasi Publik SUPM Tegal;
    
    g. melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID dalam bentuk keputusan PPID mengenai klasifikasi Informasi;
Logo Logo
PPID SUPM TEGAL
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Martoloyo No.22, Panggung, Kec. Tegal Tim., Kota Tegal, Jawa Tengah 52122

(0283) 356246

Email: supm.tegal@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 8084
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia