Tanggung Jawab PPID Pelaksana: PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di BPPSDM KP. Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekolah Usaha Perikanan Menengah Tegal, meliputi: a. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; b. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: a. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan efisien; b. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; c. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Sekolah Usaha Perikanan Menengah ( SUPM ) Tegal berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 Tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Menteri Nomor 81/KEPMEN-KP/SJ/2014 Tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan. PPID Sekolah Usaha Perikanan Menengah Tegal ( SUPM ) Tegal termasuk pada PPID UPT yang berada dibawah PPID Unit Kerja Eselon I yaitu PPID Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) sehingga informasi yang dimiliki oleh PPID SUPM Tegal juga dimiliki PPID BPPSM KP dan dapat diakses oleh masyarakat/publik.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Di Linkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan, PPID pelaksanan memiliki fungsi : a. melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana; b. menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang memadai; c. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik; d. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana; e. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik; f. mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; g. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Unit Organisasi Eselon I/UPT/LPMUKP; h. mengoordinasikan; 1) pengumpulan seluruh Informasi Publik; 2) pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan 3) pemberian dan penyampaian Informasi Publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik. i. membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya; j. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; k. membantu PPID Kementerian melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan; l. melakukan Pengujian Konsekuensi untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; m. membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; n. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; o. menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik; p. memenuhi Permintaan Infromasi Publik dari PPID Kementerian; q. melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik; r. melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Unit Organisasi Eselon I kepada PPID UPT dan PPID LPMUKP; s. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon; t. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak; u. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi yang Dikecualikan dan memberikan alasannya; v. menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; dan w. menyusun Laporan Layanan Informasi Publik.
Jl. Martoloyo No.22, Panggung, Kec. Tegal Tim., Kota Tegal, Jawa Tengah 52122
(0283) 356246
Email: supm.tegal@kkp.go.id
Call Center KKP: 141