Petugas Layanan Informasi Dan Dokumentasi SUPM Tegal

Petugas layanan informasi adalah orang yang bertugas untuk memberikan layanan informasi kepada pemohon. Berikut beberapa tugas dan tanggung jawab petugas layanan informasi: Menerima dan memilah permohonan informasi secara manual atau elektronik Mendokumentasikan permohonan informasi dan keberatan atas permohonan informasi Meneruskan permohonan informasi kepada PPID pelaksana Memberikan layanan secara prima kepada pemohon informasi Selain petugas layanan informasi, ada juga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik.
Logo Logo
PPID SUPM TEGAL
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Martoloyo No.22, Panggung, Kec. Tegal Tim., Kota Tegal, Jawa Tengah 52122

(0283) 356246

Email: supm.tegal@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 8181
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia