Jumlah dan Prosentase Wajib LHKSN di SUPM Tegal

Pada tahun 2023, seluruh pegawai di Sekolah Usaha Perikanan Menengah Tegal yang berjumlah 61 orang berhasil menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Pencapaian ini menunjukkan bahwa 100% pegawai SUPM Tegal mematuhi kewajiban pelaporan kekayaan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, 9 di antara pegawai tersebut juga telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat negara. Hal ini mencerminkan komitmen SUPM Tegal terhadap integritas dan kepatuhan terhadap peraturan dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Logo Logo
PPID SUPM TEGAL
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Martoloyo No.22, Panggung, Kec. Tegal Tim., Kota Tegal, Jawa Tengah 52122

(0283) 356246

Email: supm.tegal@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 8184
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia