Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi PPID Lingkup BPPSDM KP 2024

Kamis, 24 Oktober 2024 WIB

Keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci penting untuk mewujudkan badan publik yang bersih (clean government) dan baik (good government). Ketersediaan data dan informasi yang bisa diakses semua pihak tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang rumit, bisa dimanfaatkan sebagai alat perbaikan sistem sekaligus mengawasi tata kelola badan publik. Untuk menegaskan hal tersebut, diperkuat dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat. Kemudahan bagi publik dalam mengakses informasi selanjutnya dijelaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Logo Logo
PPID SUPM TEGAL
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Martoloyo No.22, Panggung, Kec. Tegal Tim., Kota Tegal, Jawa Tengah 52122

(0283) 356246

Email: supm.tegal@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 8103
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia