Tujuan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Pariaman, Meliputi : a. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; b. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Menciptakan Generasi Perikanan Yang Cakap dan Tangguh di Bidang Kelautan Dan Perikanan
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya : a. menyediakan dan mengamankan informasi publik; b. memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; c. menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik; d. membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID; e. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan informasi publik; f. menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID mengenai Daftar Informasi Publik SUPM Pariaman g. melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID dalam bentuk keputusan PPID mengenai klasifikasi Informasi;
Jalan Simpang Toboh V Koto Kampung Dalam Pariaman, Kotak Pos No 112 .Pariaman, 25501
081265953189
Email: bppsdm.supmpariaman@gmail.com
Call Center KKP: 141