Alur Permohonan Informasi Publik SUPM Pariaman
Butuh informasi publik dari SUPM Pariaman? Gampang banget! 📢
Sekarang akses informasi jadi lebih cepat, transparan, dan praktis—bisa dilakukan secara daring maupun luring 💻📄
- Alur Online:
Kunjungi website PPID
Pilih layanan Permohonan Informasi
Isi formulir & kirim permohonan
Tunggu proses verifikasi petugas
- Alur Offline:
Datang langsung dengan melengkapi persyaratan sesuai kategori pemohon, lalu ajukan ke PPID SUPM Pariaman.
Permohonan akan diproses maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang jika diperlukan). 📌
Transparansi informasi adalah hak setiap warga—yuk manfaatkan layanan ini dengan bijak! 💡
Akses sekarang: 🌐
https://ppid.kkp.go.id/upt/-supm-pariaman/