Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di SUPM Kota Agung, meliputi:
    1. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
    2. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik di SUPM Kota Agung meliputi:
    1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
    2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
    3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di SUPM Kota Agung meliputi diantaranya :
    1. Informasi publik yang tersedia setiap saat;
    2. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
    3. Informasi publik yang diumumkan secara berkala;
    4. Informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, PPID Pelaksana mempunyai tugas diantaranya :
    a. melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana;
    b. menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang memadai;
    c. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
    d. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;
    e. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik;
    f. mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
    g. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Unit Organisasi Eselon I/UPT/LPMUKP;
    h. mengoordinasikan : 
        1) pengumpulan seluruh Informasi Publik; 
        2) pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan 
        3) pemberian dan penyampaian Informasi Publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik.
    i. membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
    j. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
    k. membantu PPID Kementerian melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan;
    l. melakukan Pengujian Konsekuensi untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
    m. membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
    n. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
    o. menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik;
    p. memenuhi Permintaan Infromasi Publik dari PPID Kementerian;
    q. melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
    r. melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik;
    s. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi;
    t. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
    u. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi yang dikecualikan dan memberikan alasannya;
    v. menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; dan
    w. menyusun Laporan Layanan Informasi Publik.
Accessible Control
Logo Logo
PPID SUPM KOTA AGUNG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Pantai Harapan Way Gelang Kotaagung Barat, Tanggamus

082133333787

Email: humas.supmkotaagung@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 4466
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia