Tujuan pelayanan informasi publik di SUPM Kota Agung, meliputi: 1. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; 2. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik di SUPM Kota Agung meliputi: 1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; 2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; 3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Jenis informasi publik di SUPM Kota Agung meliputi diantaranya : 1. Informasi publik yang tersedia setiap saat; 2. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta; 3. Informasi publik yang diumumkan secara berkala; 4. Informasi publik yang dikecualikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, PPID Pelaksana mempunyai tugas diantaranya : a. melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana; b. menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang memadai; c. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik; d. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana; e. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik; f. mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; g. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Unit Organisasi Eselon I/UPT/LPMUKP; h. mengoordinasikan : 1) pengumpulan seluruh Informasi Publik; 2) pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan 3) pemberian dan penyampaian Informasi Publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik. i. membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya; j. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; k. membantu PPID Kementerian melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan; l. melakukan Pengujian Konsekuensi untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; m. membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; n. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; o. menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik; p. memenuhi Permintaan Infromasi Publik dari PPID Kementerian; q. melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik; r. melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik; s. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi; t. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak; u. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi yang dikecualikan dan memberikan alasannya; v. menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; dan w. menyusun Laporan Layanan Informasi Publik.
Jl. Pantai Harapan Way Gelang Kotaagung Barat, Tanggamus
082133333787
Email: humas.supmkotaagung@gmail.com
Call Center KKP: 141