Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik
ℹ️ Halo #Baharilovers, mimin mau kasih info penting nih!
Kalau ada pelayanan informasi publik yang nggak sesuai aturan—misalnya ditolak, telat diberikan, atau biayanya nggak wajar—masyarakat berhak mengajukan keberatan loh.
Aturan ini sudah diatur jelas dalam Permen KP No. 42 Tahun 2023 Pasal 33 ✅
Yuk, sama-sama kawal keterbukaan informasi biar makin transparan dan akuntabel 💡