Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik

ℹ️ Halo #Baharilovers, mimin mau kasih info penting nih! Kalau ada pelayanan informasi publik yang nggak sesuai aturan—misalnya ditolak, telat diberikan, atau biayanya nggak wajar—masyarakat berhak mengajukan keberatan loh. Aturan ini sudah diatur jelas dalam Permen KP No. 42 Tahun 2023 Pasal 33 ✅ Yuk, sama-sama kawal keterbukaan informasi biar makin transparan dan akuntabel 💡
Accessible Control
Logo Logo
PPID SUPM KOTA AGUNG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Pantai Harapan Way Gelang Kotaagung Barat, Tanggamus

082133333787

Email: humas.supmkotaagung@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 4480
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia