Jenis-Jenis Informasi Publik Menurut UU KIP
SUPM Kota Agung berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 melalui:
📌 Informasi Berkala – disampaikan rutin sesuai jadwal
📌 Informasi Serta-Merta – diumumkan saat ada peristiwa penting
📌 Informasi Tersedia Setiap Saat – dapat diakses kapan saja oleh masyarakat
Seluruh informasi dapat diperoleh dengan cepat, mudah, dan transparan melalui PPID SUPM Kota Agung.