Halo Sahabat Bahari Telah Terbit Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2025 Tentang "Nama Layanan Publik dan Produk Layanan Publik Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan"

Kamis, 1 Mei 2025 WIB

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG NAMA LAYANAN PUBLIK DAN PRODUK LAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN.

  1. Menetapkan Nama Layanan Publik dan Produk Layanan Publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  2. Nama Layanan Publik dan Produk Layanan Publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU terdiri atas: a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif publik.
  3. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2022 tentang Nama Layanan Publik dan Produk Layanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Logo Logo
PPID STASIUN PSDKP TARAKAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Aki Balak RT.08 Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara

(0551) 3826321

Email: psdkp.tarakan@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 2930
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia