Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Prinsip

Informasi Publik

Fungsi PPID

  • Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan Menyelenggarakan Fungsi :
    1. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
    2. Pelaksanaan operasional pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; pelaksanaan bimbingan kepada kelompok masyarakat pengawas;
    3. Pelaksanaan penyiapan logistik dan pemeliharaan kapal pengawas perikanan;
    4. Pelaksanaan penanganan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
    5. Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pengawasan; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Logo Logo
PPID STASIUN PSDKP TAHUNA
Kementerian Kelautan dan Perikanan

None

None

Email: None

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 3130
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia