Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan Menyelenggarakan Fungsi : 1. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; 2. Pelaksanaan operasional pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; pelaksanaan bimbingan kepada kelompok masyarakat pengawas; 3. Pelaksanaan penyiapan logistik dan pemeliharaan kapal pengawas perikanan; 4. Pelaksanaan penanganan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; 5. Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pengawasan; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.