Pengawasan terhadap pemanfaatan Air Laut Selain Energi
Rabu, 7 Mei 2025 WIB
Kubu Raya, 8 Mei 2025 - Pengawasan terhadap pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) kembali dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) bersama Pengawas Perikanan dari Stasiun PSDKP Pontianak. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 6 hingga 7 Mei 2025, ini mencakup tiga lokasi, yakni PT. EUP, PT. GCLIT, dan PT. PLNIP.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa PT. EUP memiliki tingkat kepatuhan yang baik terhadap ketentuan pemanfaatan ALSE. Dalam pemeriksaan tidak ditemukan indikasi pelanggaran.
Namun, berbeda halnya dengan PT. GCLIT dan PT. PLNIP. Keduanya dinilai tidak memiliki kepatuhan yang memadai terhadap ketentuan pemanfaatan air laut selain energi. Ditemukan indikasi pelanggaran pelaku usaha diduga melanggar perizinan berusaha Pemanfaatan ALSE
Sebagai tindak lanjut, tim pengawasan telah melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan masing-masing penanggung jawab unit usaha. Ditekankan agar perusahaan segera memenuhi seluruh kewajiban dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan.
Selain itu, pelaku usaha juga diimbau untuk mencegah potensi keluhan masyarakat, khususnya terkait pembuangan limbah ALSE yang bersuhu tinggi atau melebihi ambang batas yang telah ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memastikan pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.