KKP Hentikan Kegiatan Reklamasi Ilegal di Kayong Utara Kalbar

Jumat, 23 Mei 2025 WIB

KKP Hentikan Kegiatan Reklamasi Ilegal di Kayong Utara Kalbar

JAKARTA, (23/5) — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek terminal khusus (tersus) dan reklamasi di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Jumat (23/05). Langkah ini dilakukan karena diduga proyek tersebut tidak mengantongi perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi. 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menegaskan bahwa penataan ruang laut harus dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Ini merupakan bagian dari penerapan prinsip ekonomi biru yang bertujuan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan laut.

 

Senada dengan Trenggono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut adalah hal yang tidak bisa ditawar. Tindakan penegakan hukum ini menjadi langkah konkret menjaga kelestarian ruang laut dan menegakkan aturan yang berlaku.

 

"Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah pesisir dan laut. Penertiban ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut tanggung jawab menjaga ekosistem dan keberlanjutan laut kita," ujar Ipunk.

 

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Stasiun PSDKP Pontianak, ditemukan bahwa PT. AJK diduga melakukan reklamasi seluas 0,04 hektare serta pembangunan dermaga dengan luas 0,02 hektare tanpa adanya dokumen PKKPRL dan izin reklamasi yang sah.

 

"Mengingat adanya indikasi pelanggaran tersebut, kami langsung melakukan penghentian kegiatan di lokasi dan memasang garis pengamanan oleh Polsus PWP3K sebagai bentuk penyegelan. Tindakan ini disaksikan langsung oleh pihak penanggung jawab kegiatan," tambahnya.

 

Melengkapi pernyataan Ipunk, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto menyebutkan bahwa langkah selanjutnya, akan dilakukan  pendalaman dan analisis lanjutan untuk menentukan bentuk sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan ruang laut.

"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan proses hukum lebih lanjut untuk pengenaan sanksi administratif dengan potensi berupa denda administratif," ujar Bayu.

 

Logo Logo
PPID STASIUN PSDKP PONTIANAK
Kementerian Kelautan dan Perikanan

None

(0561) 7810090

Email: psdkp.pontianak@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 34612
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia