Coffee Morning yang mengangkat tema Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Tercantum dalam Apendiks CITES
Jumat, 18 April 2025 WIB
Jumat, 18 April 2025, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak telah menyelenggarakan kegiatan Coffee Morning yang mengangkat tema “Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Tercantum dalam Apendiks CITES”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya peningkatan koordinasi, penyamaan persepsi, serta penguatan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait dalam hal pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi secara legal dan berkelanjutan.
Acara ini dihadiri oleh 80 peserta yang terdiri atas berbagai unsur penting, yaitu: Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Direktorat Jenderal PSDKP ; Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak ; Perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat ; Katimja Pengawasan Pengolahan Distribusi dan Pemasaran Hasil Perikanan, Ditjen PSDKP ; Katimja Pengawasan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi, Ditjen PSDKP ; Ketua Asosiasi Penangkar dan Pedagang Siluk ; Pelaku usaha pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi di wilayah kerja Stasiun PSDKP Pontianak ; Pegawai Stasiun PSDKP Pontianak.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Ditjen PSDKP, Bapak HALID K. JUSUF menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pelaku usaha atas partisipasi aktif dalam kegiatan Coffee Morning ini. Beliau menekankan pentingnya bagi para pelaku usaha untuk mengurus perizinan secara lengkap dan menjalankan usahanya secara legal, sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya dalam pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi atau tercantum dalam Apendiks CITES.
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak memberikan pemaparan mengenai mekanisme penerbitan perizinan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi atau tercantum dalam CITES. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan legalitas usaha mereka.
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bapak Bayu Y. Suharto menjelaskan tugas dan fungsi Stasiun PSDKP Pontianak serta peran pentingnya dalam melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi. Pengawasan dilakukan sebagai bentuk pelindungan terhadap keberlanjutan sumber daya ikan dan menjaga kelestarian spesies yang rentan terhadap eksploitasi.
Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa pengawasan terhadap jenis ikan yang dilindungi bukan merupakan kewenangan langsung dari dinas kelautan dan perikanan provinsi. Namun, apabila dalam kegiatan budidaya ikan digunakan air dari sumber sungai, maka Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan pajak daerah atas penggunaan air tersebut.
Kegiatan Coffee Morning ini berjalan dengan lancar dan interaktif. Para peserta, khususnya pelaku usaha, diberikan ruang untuk berdiskusi, menyampaikan kendala di lapangan, serta mendapatkan penjelasan langsung dari instansi terkait mengenai kebijakan perizinan dan pengawasan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan dapat semakin bersinergi dalam mendorong praktik usaha perikanan yang legal, lestari, dan bertanggung jawab.