Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
    
    Pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan bertujuan untuk:
    
    1. Mewujudkan komunikasi dua arah yang harmonis
    Membangun hubungan yang terbuka, akuntabel, dan saling percaya antara penyedia informasi publik dengan pemohon maupun pengguna informasi publik.
    
    3. Mewujudkan sistem yang terintegrasi
    Menghadirkan sistem pelayanan informasi yang terkoordinasi dan efisien antara unit kerja penyedia informasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), guna memastikan keterpaduan dalam penyampaian informasi kepada publik.
    
    4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah
    Memberikan akses informasi yang memadai kepada masyarakat untuk mendorong partisipasi publik, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
    
    5. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
    Dengan tersedianya informasi yang mudah diakses, masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan dan pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan.

Prinsip

  • Prinsip Pelayanan Informasi Publik
    
    Pelayanan informasi publik dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip-prinsip berikut:
    
    1. Mudah, cepat, dan sederhana
    Informasi publik disediakan dan disampaikan dengan cara yang memudahkan pemohon informasi, tanpa prosedur yang berbelit-belit, serta dilakukan dalam waktu yang wajar dan efisien.
    
    2. Melalui satu pintu (single gate system)
    Seluruh pelayanan informasi publik dilaksanakan secara terpusat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), guna menjamin keseragaman prosedur dan akurasi informasi.
    
    3. Sesuai jenis dan format informasi yang tersedia
    Informasi publik yang diberikan kepada pemohon disesuaikan dengan jenis dan format yang telah disediakan dan dikelola oleh PPID, baik dalam bentuk cetak, digital, maupun format lainnya yang dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi Publik

  • Jenis Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
    
    Berdasarkan ketentuan yang berlaku, informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dikelompokkan ke dalam beberapa jenis sebagai berikut:
    
    1. Informasi Publik yang Tersedia Setiap Saat
    Informasi yang wajib disediakan dan dapat diakses oleh publik kapan saja, seperti profil pejabat, peraturan perundang-undangan, hasil pengawasan, serta data dan dokumen lain yang tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
    
    2. Informasi Publik yang Diumumkan secara Berkala
    Informasi yang diumumkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu, misalnya laporan tahunan, laporan keuangan, laporan kinerja, dan informasi berkala lainnya.
    
    3. Informasi Publik yang Diumumkan secara Serta Merta
    Informasi yang wajib diumumkan segera tanpa penundaan apabila terdapat suatu peristiwa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti bencana alam, wabah penyakit, atau gangguan ekosistem kelautan dan perikanan.
    
    4. Informasi Publik yang Dikecualikan
    Informasi yang tidak dapat diakses oleh publik karena bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, rahasia dagang, atau data pribadi.
    
    Catatan:
    Setiap jenis informasi tersebut ditetapkan dan dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan prosedur dan klasifikasi yang ditetapkan melalui Keputusan PPID Kementerian.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2023, tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di antaranya adalah sebagai berikut:
    
    1. Menyediakan dan mengamankan informasi publik;
    2. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
    3. Membantu menyiapkan konsep tanggapan atas pengajuan keberatan yang ditujukan  kepada Atasan PPID Kementerian;
    4. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik;
    5. Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk Keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian;
    6. Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian, dalam bentuk Keputusan PPID Kementerian mengenai Klasifikasi Informasi Kementerian.
Logo Logo
PPID STASIUN PSDKP KUPANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Yos Sudarso Jurusan Bolok, Kec. Alak 85231

(0380) 890456

Email: psdkp.kupang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 3803
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia