Himbauan Tolak Gratifikasi
Jumat, 25 Oktober 2024 WIB
Gratifikasi dapat berupa uang, barang, komisi, diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan sebagainya.
Menolak gratifikasi merupakan kewajiban hukum dan tanggung jawab moral dari setiap ASN.
Jl Mutiara No.1 Banyusrep Lomanis Kec. Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap Jawa Tengah 53222
(0282) 5569112
Email: psdkp.cilacap@kkp.go.id
Call Center KKP: 141