Kegiatan Tindak Lanjut Laporan Kejadian Destructive Fishing
Senin, 28 Oktober 2024 WIB
Pada tanggal 24 September 2024, Pokmaswas Lestari Kaliku melaporakan kejadian Destructive Fishing di Sungai Sungkalan, Desa Sidamulih, Rawalo, Banyumas, dengan temuan barang bukti berupa insektisida Fastac 250 ml dan 25 ekor ikan lunjar kecil mati. Tim Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K Stasiun PSDKP Cilacap menindaklanjuti laporan tersebut dengan segera mengumpulakan bahan dan keterangan di lokasi. Dari Keterangan Wakil Ketua Pokmaswas Lestari Kaliku, Terindetifikasi tiga pelaku racun. Sehingga untuk penanganan dan Pembinaan sesuai dengan Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2017 yang melarang penggunaan racun, setrum atau bahan peledak di sungai
Ketiga pelaku kemudian keterangan dan membuat surat pernyataan di hadapan kepala Dusun dan anggota Pokmaswas Lestari Kaliku. Pokmaswas juga mangajak para pelaku untuk bergabung dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan perairan di wilayah tersebut. Kasus ini diserahkan kepada Kepala Desa untuk tindak lanjut berupa pembinaan dan sosialisasi terkait pelestarian lingkungan sesuai regulasi desa.