AUDIENSI ASPIRASI NELAYAN KAB. CILACAP TENTANG SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN (SPKP)
Rabu, 9 April 2025 WIB
CILACAP, (09/04) - Stasiun PSDKP Cilacap menampung aspirasi nelayan tentang implemntasi sistem pemantauan kapal Perikanan (SPKP) yang disampaikan pada acara silaturahmi nelayan cilacap dengan Stasiun PSDKP Cilacap.
Kegiatan Silaturahmi diikuti oleh stakeholder dan pelaku usaha perikanan tangkap di wilayah Kabupaten Cilacap yang dilaksanakan di ruang Breakwater Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap.
Beberapa aspirasi yang di sampaikan diantaranya :
Kepala Stasiun PSDKP Cilacap Dwi Santoso Wibowo, menyampaikan kewajiban pemasangan VMS untuk kapal Perikanan Pasca Produksi. Kapal perikanan yang migrasi per tahun 2024, wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP), mengacu pada ketentuan terkait SPKP dalam PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan PERMEN-KP No.: 23 Tahun 2021 tentang Standar Laik Operasi (SLO) dan SPKP;
Kapal migrasi ke perizinan yang ditanda tangani Menteri tahun 2025 masih diberikan relaksasi hingga Desember 2025, sehingga apabila dalam sistem tersuspen/tidak dapat melakukan permohonan dapat menghubungi petugas pelayanan kami.
Sesuai dengan arahan Dirjen PSDKP bahwa Kapal yang telah melakukan pembelian transmitter VMS diberikan operasi penangkapan 1 (satu) kali trip operasi dan akan dibuka suspend/blokir pada aplikasi PIT. Berkaitan dengan hal ini untuk dapat menyampaikan bukti pembelian/invoice pemesanan transmitter SPKP kepada pengawas perikanan yang bertugas.
Pada kegiatan ini Semua aspirasi nelayan akan di sampaikan kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Implemntasi sistem pemantauan kapal Perikanan (SPKP) bertujuan untuk mengawal program penangkapan ikan terukur demi menjaga kelestarian sumberdaya Perikanan dengan pengelolaan yang bertanggungjawab serta memberikan rasa keadilan kepada pelaku usaha sesuai dengan izin yang diberikan.