Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan
    Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip
    Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Informasi Publik
    Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Prinsip
    Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Logo Logo
PPID STASIUN PSDKP BIAK
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jln. Adibai KM. 6,5 Sumberker Distrik Samofa Kab. Biak Numfor Papua 98156

(0981) 8211818

Email: psdkp.biak@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 1908
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia