STASIUN PSDKP BIAK MELAKUKAN PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN PT.GGL TERKAIT PEMANFAATAN RUANG LAUT DI MANOKWARI

Selasa, 21 April 2026 WIB

MANOKWARI (21/04) – Stasiun PSDKP Biak melaksanakan tindakan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di Jl. Pasir Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin.

Tindakan penghentian dilakukan terhadap kegiatan reklamasi yang dilaksanakan tanpa dilengkapi dokumen perizinan dasar PKKPRL, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar penindakan mengacu pada:

  • Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Ruang Laut.

Sebagai tindak lanjut, akan diajukan supervisi kepada Direktur SDK, dan pihak perusahaan diwajibkan segera melengkapi dokumen perizinan dasar PKKPRL sesuai regulasi.

 

Stasiun PSDKP Biak berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum demi terwujudnya pemanfaatan ruang laut yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai aturan.

Logo Logo
PPID STASIUN PSDKP BIAK
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jln. Adibai KM. 6,5 Sumberker Distrik Samofa Kab. Biak Numfor Papua 98156

(0981) 8211818

Email: psdkp.biak@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 18729
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia