KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Asal Filipina di Perairan Biak-Papua

Jumat, 9 Mei 2025 WIB

KBRN, Biak : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal ikan asing ilegal asal Filipina. Sebelumnya, pada 11 April 2025 berhasil menangkap satu kapal di Laut Sulawesi, kini KKP berhasil menangkap 2 (dua) kapal ikan asal Filipina di Samudera Pasifik utara Papua.

Aksi ini dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 dengan Nakhoda Jendri Erwin Mamahit dibawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak saat melakukan operasi pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam rilisnya menyebutkan ,kedua kapal yang ditangkap dengan nama FB TWIN J-04 (130,12 GT) dan FB YANREYD-293 (116 GT), berasal dari Filipina.

Pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, Ipunk menjelaskan, seluruh awak kapalnya berkewarganegaraan Filipina dan kapal tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Indonesia, serta ditemukan sejumlah hasil tangkapan ikan tuna dan cakalang.

“Jadi, kapal YANREYD sebagai kapal angkut dengan hasil tangkapan ± 5 ton dan awak kapal 7 orang. Untuk TWIN J-04 sebagai kapal penangkap, muatan ± 10 kg cakalang dan awak kapal 25 orang,” ujar Ipunk di Biak Numfor - Papua, Jumat (9/5/2025).

Dalam operasinya, kapal menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar. Alat ini sangat produktif untuk menangkap ikan jenis Tuna Tongkol dan Cakalang (TTC), bahkan baby tuna ikut tertangkap.

Kegiatan ilegal ini tentu berdampak negatif terhadap keberlanjutan sumber daya ikan dan menimbulkan kerugian ekonomi.

“Dari hasil operasi ini, maka kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp 50,4 miliar,” ujar Ipunk.

" Untuk itu, kasus ini akan diproses pidana oleh PPNS Perikanan di PSDKP Biak,”katanya, menambahkan.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada menambahkan bahwa modus pelaku, yaitu menangkap di daerah perbatasan, hit and run menghindari petugas, kadang masuk dan keluar perairan Indonesia, sehingga sulit untuk ditangkap.

Dalam operasi penangkapan, dilakukan oleh kapal tangkap dan angkut sebagai satu kesatuan armada.

"Saat ditangkap KP Hiu Macan 04, kapal TWIN J 04 baru saja memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut JENREYD," ucap Saiful.

Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin menambahkan dalam proses pidananya, PPNS akan menetapkan tersangka dari Nakhoda kapal. Ancaman pidana sesuai UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 30 Milyar.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terus berupaya untuk mengelola sumber daya perikanan di Indonesia melalui kebijakan Ekonomi Biru. Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas pelaku illegal fishing, karena mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.

Logo Logo
PPID STASIUN PSDKP BIAK
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jln. Adibai KM. 6,5 Sumberker Distrik Samofa Kab. Biak Numfor Papua 98156

(0981) 8211818

Email: psdkp.biak@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 5689
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia