Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi : penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; pelaksanaan operasional pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; pelaksanaan bimbingan kepada kelompok masyarakat pengawas; pelaksanaan penyiapan logistik dan pemeliharaan kapal pengawas perikanan; pelaksanaan penanganan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pengawasan; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Jl. Gabion, Bagan Deli, Medan Kota Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara
(061) 6943047
Email: psdkp.belawan@kkp.go.id
Call Center KKP: 141