Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
    
    penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
    pelaksanaan operasional pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; pelaksanaan bimbingan kepada kelompok masyarakat pengawas;
    pelaksanaan penyiapan logistik dan pemeliharaan kapal pengawas perikanan;
    pelaksanaan penanganan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pengawasan; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Logo Logo
PPID STASIUN PSDKP BELAWAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Gabion, Bagan Deli, Medan Kota Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara

(061) 6943047

Email: psdkp.belawan@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 1695
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia