Penyegelan kegiatan reklamasi dengan peruntukan terminal khusus (tersus) di Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Selasa, 1 Juli 2025 WIB
Stasiun PSDKP Belawan melakukan penyegelan kegiatan reklamasi dengan peruntukan terminal khusus (tersus).
Kegiatan yang berlokasi di Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau ini ditengarai ilegal atau tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan M. Syamsu Rokhman yang memimpin langsung penyegelan tersebut pada Kamis (01/7), mengungkapkan bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan insidental terhadap pemanfaatan ruang laut yang mengindikasikan adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL dan reklamasi tanpa izin milik CV MC.
Pihaknya mengimbau agar seluruh pelaku usaha yang berkegiatan menetap di ruang laut untuk mematuhi ketentuan perizinan, termasuk mengantongi PKKPRL dan izin Reklamasi. Hal ini guna untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan menghindari konflik pemanfaatan ruang laut.
Jl. Gabion, Bagan Deli, Medan Kota Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara
(061) 6943047
Email: psdkp.belawan@kkp.go.id
Call Center KKP: 141